Tugas PKN Universitas Gunadarma
DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi (baik secara langsung atau melalui perwakilan) dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari (dêmos) "rakyat" dan (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan". Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar yaitu:
·
Demokrasi langsung ”
yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan
keputusan pemerintahan”.
·
Di
kebanyakan negara demokrasi modern, ”seluruh
rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya
dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan” ini disebut demokrasi perwakilan
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Abraham
Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan
yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles
Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan
politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi
hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L.
Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah
kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk
berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah
terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif.
Hans
Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh
rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil
rakyat yang terpilih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan
kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Sidney
Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
SEJARAH DEMOKRASI
Kata "demokrasi" pertama muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani kuno di negara-kota Athena. Dipimpin oleh Cleisthenes, warga Athena mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada tahun 508-507 SM. Cleisthenes disebut sebagai "bapak demokrasi Athena".
Abad
Pertengahan
Selama Abad Pertengahan, muncul berbagai sistem yang memiliki pemilihan umum atau pertemuan meski hanya melibatkan sebagian kecil penduduk. Sistem-sistem tersebut meliputi:
- pemilihan Gopala oleh kasta atas di Bengal, Anak Benua India,
- Persemakmuran Polandia-Lituania (10% dari populasi total),
- Althing di Islandia,
- Løgting di Kepulauan Faeroe,
- beberapa negara-kota Italia abad pertengahan seperti Venesia,
- sistem tuatha di Irlandia abad pertengahan awal, Veche di Republik Novgorod dan Pskov di Rusia abad pertengahan,
- Things di Skandinavia,
- The States di Tirol dan Swiss,
- kota pedagang otonomi Sakai di Jepang abad ke-16, dan
- masyarakat Igbo di Volta-Nigeria.
Era
modern
Abad
ke-18 dan 19
Bangsa pertama dalam sejarah modern yang mengadopsi konstitusi demokrasi adalah Republik Korsika pada tahun 1755. Konstitusi Korsika didasarkan pada prinsip-prinsip Pencerahan dan sudah mengizinkan hak suara wanita, hak yang baru diberikan di negara demokrasi lain pada abad ke-20. Pada tahun 1789, Perancis pasca-Revolusi mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara dan Konvensi Nasional dipilih oleh semua warga negara pria pada tahun 1792.
Penetapan hak suara pria universal di Perancis tahun 1848 adalah
peristiwa penting dalam sejarah demokrasi.
Hak suara pria universal ditetapkan di Perancis pada bulan Maret 1848 setelah Revolusi Perancis 1848. Tahun 1848, serangkaian revolusi pecah di Eropa setelah para pemimpin negara dihadapkan dengan tuntutan konstitusi liberal dan pemerintahan yang lebih demokratis dari rakyatnya.
Walaupun tidak disebut demokrasi oleh para bapak pendiri Amerika Serikat, mereka memiliki keinginan yang sama untuk menguji prinsip kebebasan dan kesetaraan alami di negara ini. Konstitusi Amerika Serikat yang diadopsi tahun 1788 menetapkan pemerintahan terpilih dan menjamin hak-hak dan kebebasan sipil.
Pada zaman kolonial sebelum 1776, dan beberapa saat setelahnya, hanya pemilik properti pria dewasa berkulit putih yang boleh memberi suara, budak Afrika, sebagia besar penduduk berkulit hitam bebas dan wanita tidak boleh memilih. Di garis depan Amerika Serikat, demokrasi menjadi gaya hidup dengan munculnya kesetaraan sosial, ekonomi, dan politik. Akan tetapi, perbudakan adalah institusi sosial dan ekonomi, terutama di 11 negara bagian di Amerika Serikat Selatan. Sejumlah organisasi didirikan untuk mendukung perpindahan warga kulit hitam dari Amerika Serikat ke tempat yang menjamin kebebasan dan kesetaraan yang lebih besar.
Abad
ke-20 dan 21
Jumlah negara
pada 1800–2003 yang memiliki skor 8 atau lebih pada skala Polity IV, cara yang
sering dipakai untuk mengukur demokrasi.
Transisi abad ke-20 ke demokrasi liberal muncul dalam serangkaian "gelombang demokrasi" yang diakibatkan oleh perang, revolusi, dekolonisasi, religious and economic circumstances. Perang Dunia I dan pembubaran Kesultanan Utsmaniyah dan Austria-Hongaria berakhir dengan terbentuknya beberapa negara-bangsa baru di Eropa, kebanyakan di antaranya tidak terlalu demokratis.
Pada tahun 2010, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional.
Negara-negara berikut dikategorikan sebagai demokrasi penuh oleh Democracy Index pada tahun 2011:
Democracy Index memasukkan 53 negara di kategori berikutnya, demokrasi tidak sempurna:
·
Argentina,
·
Benin,
·
Botswana,
·
Brasil,
·
Bulgaria,
·
Chili,
·
Kolombia,
·
Kroasia,
·
Siprus,
·
El Salvador,
·
Estonia,
·
Perancis,
· Ghana,
·
Yunani,
· Guyana,
·
Hongaria,
·
Indonesia,
·
India,
·
Israel,
·
Italia,
·
Jamaika,
·
Latvia,
·
Lesotho,
·
Lituania,
·
Makedonia,
·
Malaysia,
·
Mali,
·
Meksiko,
· Moldova,
· Mongolia,
· Montenegro,
·
Namibia,
·
Panama,
·
Papua Nugini,
· Paraguay,
·
Peru,
· Filipina,
·
Polandia,
· Portugal,
· Rumania,
· Serbia,
·
Slowakia,
· Slovenia,
·
Sri Lanka,
·
Suriname,
· Taiwan,
·
Thailand,
· Timor-Leste,
·
Trinidad
·
Tobago
·
Zambia
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).KESIMPULAN :"Jadi, berdasarkan apa yang saya baca diatas saya menyimpulkan bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang memberikan hak yang setara atau sama rata kepada setiap warga negaranya untuk menyuarakan dan mengambil keputusan untuk perubahan hidup mereka, demokrasi juga membebaskan warga negaranya untuk ikut berpartisipasi dalam politik"SUMBER:https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi#Pengertian_Demokrasi_Menurut_Para_Ahli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar